FKSB Semarang Buka Penjaringan Calon Ketua Periode 2027–2030, Mubes VI Digelar 2 Desember
RADARNUSANTARA| SEMARANG - Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) mulai membuka penjaringan bakal calon Ketua FKSB Kota Semarang periode 2027–2030. Penjaringan ini merupakan bagian dari persiapan Musyawarah Besar (Mubes) ke-VI Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2026.
Tahapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 02/Mubes/FKSB-VI/X/2026 tentang Tahapan dan Musyawarah FKSB Tahun 2026, yang ditetapkan di Semarang pada 24 Oktober 2026.
Berdasarkan jadwal panitia, penjaringan bakal calon ketua berlangsung pada 26 Oktober hingga 10 November 2026. Selanjutnya, seleksi administrasi dilaksanakan pada 11–25 November, sedangkan pengumuman calon ketua dijadwalkan pada 28 November 2026.
Ketua Steering Committee (SC), Robani Albar, S.H., M.H., bersama Ketua Organizing Committee (OC), Dr. Rr. B. Natalia Sari P., S.Psi., M.Si., bertanggung jawab dalam pelaksanaan tahapan tersebut.
*Calon Ketua Harus Memenuhi Persyaratan*
Panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon ketua.
Di antaranya, pernah menjadi pengurus FKSB pada periode sebelumnya minimal tingkat bidang atau seksi, menjadi anggota ormas yang tergabung dalam FKSB, serta mendapat mandat resmi dari ormas yang diwakili.
Bakal calon juga wajib memperoleh rekomendasi minimal tujuh ormas anggota FKSB.
Persyaratan lainnya, memiliki rekam jejak dan loyalitas yang baik, tidak sedang tersangkut perkara pidana, serta tidak menjadi pengurus partai politik maupun merangkap jabatan pada organisasi sejenis FKSB.
Dari sisi administrasi, calon harus merupakan WNI, memiliki KTP dan berdomisili di Kota Semarang, berpendidikan minimal SLTA sederajat, serta berusia sekurang-kurangnya 30 tahun.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat mandat ormas, rekomendasi tujuh ormas, CV, surat kesediaan menjadi calon ketua, pakta integritas, dan surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik.
*Hanya Utusan Ormas yang Memenuhi Ketentuan Berhak Memilih*
Dalam Mubes FKSB VI, peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu utusan dan peninjau.
Utusan merupakan anggota atau pengurus ormas yang telah tergabung dalam FKSB, mendapat undangan resmi, serta membawa surat mandat dari organisasi masing-masing.
Utusan memiliki hak berbicara, menyampaikan pendapat, memilih, dan dipilih sesuai ketentuan organisasi.
Sementara itu, peninjau yang terdiri dari seluruh pengurus FKSB hanya memiliki hak berbicara dan memberikan masukan, tanpa hak memilih maupun dipilih.
*Momentum Menentukan Arah Organisasi*
Mubes FKSB VI menjadi momentum penting untuk menentukan kepemimpinan dan arah organisasi selama periode 2027–2030.
Melalui proses penjaringan dan seleksi tersebut, diharapkan muncul calon pemimpin yang memiliki pengalaman organisasi, komitmen, serta kemampuan membangun komunikasi dan kerja sama ant ormas di Kota Semarang.
Seluruh ormas anggota FKSB diharapkan dapat mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dan mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan panitia.
Adapun jadwal pelaksanaan Mubes pada 2 Desember 2026 masih bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai keputusan panitia.
(Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles